Wujudkan Tata Kelola Profesional, Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Pengelola Koperasi Desa Merah Putih
- Created Jul 11 2026
- / 119 Read
Wujudkan Tata Kelola Profesional, Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Pengelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan kesejahteraan para penggerak ekonomi di tingkat daerah. Sebagai langkah nyata, manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Kementerian Koperasi bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah evaluasi komprehensif ini difokuskan pada penyempurnaan mekanisme operasional gerai serta standardisasi sistem pengupahan guna memastikan seluruh hak dan kesejahteraan para pengelola di daerah terpenuhi secara ideal, transparan, dan berkelanjutan.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa penataan ulang regulasi internal ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan aspirasi dari bawah sekaligus memperkuat struktur manajemen gerai. Melalui perbaikan sistem penggajian dan operasional yang lebih adaptif, perusahaan optimis performa gerai-gerai KDKMP di berbagai daerah, seperti di Bojonegoro, akan segera kembali pulih dan beroperasi lebih optimal. Manajemen memastikan bahwa setiap pengelola gerai merupakan aset berharga yang harus mendapatkan apresiasi sepadan atas dedikasi mereka dalam menggerakkan ekonomi desa.
Di sisi lain, upaya peningkatan kesejahteraan ini diperkuat secara masif melalui pemenuhan hak proteksi ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem koperasi. Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dengan menjalin kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini dilakukan demi memastikan bahwa puluhan ribu pengurus, pekerja, dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari negara saat menjalankan tugasnya sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, ruang lingkup proteksi mencakup berbagai program perlindungan penting terhadap risiko kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tidak hanya itu, integrasi data kepesertaan ini juga membuka akses kemudahan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran berkala bagi pelaku koperasi. Kehadiran jaminan sosial ini menjadi pondasi mutlak yang memberikan rasa aman bagi para pekerja sektor ekonomi mikro, sekaligus memitigasi risiko sosial ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas pendapatan keluarga mereka.
Langkah kolaboratif yang terintegrasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kerja sama lintas sektor atau super tim demi menyukseskan program prioritas nasional. Dengan menyatukan langkah antara penguatan operasional, standardisasi hak upah yang layak, dan kepastian perlindungan jaminan sosial, Koperasi Desa Merah Putih siap melangkah maju ke era baru. Fondasi ketahanan ekonomi yang berkeadilan sosial kini kian nyata, kokoh, dan siap membawa kemakmuran yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat pedesaan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First















